Minggu, 28 April 2013

tugas 5 hukum industri


CONTOH KASUS HAK PATEN


1.        KASUS PERTAMA
    “Pengadilan Larang HTC Gunakan Paten Sewaan Untuk Tuntut Apple”

Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss Patents, HTC tampaknya telah membayarkan sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya untuk menyerang balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan, maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam pengadilan.
       Konsekuensinya jelas: perusahaan persewaan hak paten tersebut akan kehilangan aset hak paten mereka, karena ide dasar tentang hak paten adalah si pemilik hak paten memiliki hak eksklusif atas paten tersebut, dan properti intelektual memang menitikberatkan pada eksklusifitas. Kepemilikan bersama mungkin bisa berfungsi pada beberapa hal seperti cloud computing, namun hal tersebut sama sekali tidak berlaku untuk masalah hak paten.

2.        KASUS KEDUA

“Nokia Rela Jual Aset Hak Paten Mereka, Asal...”


CFO (chief financial officer) Timo Ihamuotila menyatakan bahwa Nokia siap untuk menjual aset hak paten mereka, selama tawaran yang masuk memang sesuai dengan harga yang Nokia harapkan.
“Kami akan menjual hak paten kami pada harga yang tepat,” kata Ihamuotila pada sebuah ajang konferensi yang membahas tentang performa mereka di kuartal ke-2 tahun 2012 ini. Ihamuotila juga yakin bahwa Nokia masih akan mampu untuk tetap kompetitif sekalipun terpaksa menjual sebagian aset hak paten mereka.
Saat ini, perusahaan teknologi asal Finlandia tersebut memiliki katalog hak paten sebanyak 30.000 buah dan juga inovasi dengan hak paten yang telah terdaftar secara resmi sebanyak 10.000 buah. Tim riset dan pengembangan mereka telah rutin menghasilkan rata-rata 1.000 macam inovasi yang layak didaftarkan hak patennya setiap tahun. Hal ini sangat ironis karena tim ini adalah salah satu tim yang akan menjadi korban pertama dari rencana pemotongan jumlah karyawan sebagai bagian dari agenda strukturisasi Nokia.
Lebih aneh lagi, Nokia sampai saat ini merupakan perusahaan pemilik hak paten dengan tingkat agresifitas paling minim, namun hal tersebut kemungkinan besar akan segera berubah karena produsen ponsel raksasa di periode 2000-an ini sangat membutuhkan tambahan dana segar, dalam jumlah yang sangat banyak.
Apple kabarnya sempat menjadi salah satu korban pertama dari Nokia dan telah menyetujui untuk membayarkan uang sebesar $600 juta untuk masalah royalti dari hak paten milik Nokia.

Sumber:

Minggu, 07 April 2013

Tugas 1: Perkembangan Hukum Industri


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

1.        Pengertiam Hukum Industri
Berikut adalah pengertian hukum, menurut para ahli, seperti:
Ø  Plato
Menurut Plato, hukum merupakan Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakan.
Ø  Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum merupakan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrech juga menyimpulkan kenapa hukum harus ditaati, diantaranya:
1.      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.      Karena masyarakat menghendakinya.
4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan industri itu sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Dari beberapa pengertian diatas mengenai humum dan industri, dapat disimpulkan bahwa hukum industri itu merupakan Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.        Tujuan Hukum Industri
Ø  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Ø  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Ø  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Ø  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Ø  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Ø  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Ø  Undang-undang perindustrian

3.        Undang-Undang Perindustrian
Tercantum pada Undang-Undang No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 adalah sebagai berikut:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri adalah suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Peraturan perundang-undangan mengenai industri tercantum pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat, dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup, pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
 Dibahas pada pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Mengenai  industriyang hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup tercantum pada pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1984 dimana perusahaan industri wajib:
Ø  melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Ø  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Ø  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.s
Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Ø  Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah.

Sumber:
Ø  sitr.jatimprov.go.id/.../PP%2024-2009%20Kawasan%20Industri.pdf

Jumat, 05 April 2013

Tugas 2: mengenai Hak Kekayaan Intelektual


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)


1.        Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seeorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya tersebut (Saidin :1995). Menurut WIPO, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan padanan dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right. Tercermin dari kata “intelektual”, dapat diartikan bahwa obyek dari kekayaan intelektual tersebut adalah dari tingkat kecerdasannya, daya pikirnya, ataupun dari produk pemikiran manusia. Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi.

2.        Fungsi HAKI
Berikut adalah fungsi dari Hak kekayaan intelektual, yaitu:
Ø  mencegah dari pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin dari pemegang hak untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø  Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir hasil karyanya tersebut akan kehilangan kendali.
Ø  Dapat mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali,
Ø  Dan dapat melindungi konsumen.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang HAKI
Hak Kekayaan Intelektual mempunyai beberapa sifat diantaranya:
Ø  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Jika telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
Ø  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. Berikut adalah Undang-Undang mengenai pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:
Ø  Hak Cipta
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  Hak Paten
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Ø  Hak Merek
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Ø  Rahasia Dagang
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø  Desain Industri
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø  Perlindungan Vrietas Tanaman
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

4.        Contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia
Indonesia sepertinya jadi surga penipuan berkedok investasi. Seperti tidak pernah habisnya, kasus penipuan berkedok investasi muncul selisih berganti.
Satu kedok penipuan terungkap, penipuan yang lain dengan kemasan yang berbeda bermunculan. Dan yang lebih menakjubkan, korbannya berjimbun dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Penipuan berkedok investasi sepertinya tak pernah mati.
Lihat saja, setelah tawaran investasi di agrobisnis ataupun sistem koperasi yang lebih dulu berkembang dengan korban berjimbun mereda, kini kembali marak lagi tawaran investasi komoditas emas.
Modus operandi penipuan investasi ini sebenarnya hampir sama, yakni menawarkan imbalhasil yang tinggi, sehingga calon korbannya tergiur dan kemudian melupakan rasionalitas dalam investasi. Dana yang terkumpulpun pun sampai puluhan triliun. Sungguh dahsyat, meski sudah terulang berkali-kali terjadi, korbannya masih saja selalu banyak.
Yang teranyar, tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery. Ini setelah nasabahnya melaporkan pengurus Raihan ke polisi lantaran bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak Januari 2013. Selain itu, Raihan juga mangkir untuk membeli kembali emas dari investor.
Sejak beroperasi tahun 2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat tak kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.Belum lagi, dana yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS yang menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah setelah kabar santer mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael Ong, membawa kabur duit nasabah ke luar negeri.


Sumber:
Ø  binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf



Tugas 3: mengenai Hak Cipta


HAK CIPTA

1.        Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

2.        Fungsi Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
1.       jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2.      jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.      pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4.      jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.      jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang hak cipta adalah pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Sebelum pasal ini berlaku, diawali dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini keluar adalah upaya dari pemerintah untuk merombak system hukum yang telah ditinggalkan oleh Pemerintahan Hindia belanda.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
 melawan hukum.

4.        Contoh kasus terkait dengan masalah Hak Cipta di Indonesia
Kasus mengenai masalah Hak Cipta di Indonesia sepertinya semakin marak saja. Contohnya adalah contoh kasus seperti dibawah ini:
Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Rija, Ramdan Alamsyah pun membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramdan, semua komentar Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat. “Sampai hari ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti,” ujar Ramdan saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012) malam. “Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah menerima,” jelasnya. Ramdan pun menegaskan, Rija memutuskan keluar dari manajemen artis milik Farhat karena tak pernah menerima hak-haknya. Sampai saat ini, ia juga tak pernah menandatangani kontrak dengan pihak Farhat. “Pada prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya,” ujarnya

Sumber:
·         nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2
·         jdih.ristek.go.id/?q=system/files/berita/...2002%20hak%20cipta.pdf