Minggu, 07 April 2013

Tugas 1: Perkembangan Hukum Industri


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

1.        Pengertiam Hukum Industri
Berikut adalah pengertian hukum, menurut para ahli, seperti:
Ø  Plato
Menurut Plato, hukum merupakan Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakan.
Ø  Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum merupakan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrech juga menyimpulkan kenapa hukum harus ditaati, diantaranya:
1.      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.      Karena masyarakat menghendakinya.
4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan industri itu sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Dari beberapa pengertian diatas mengenai humum dan industri, dapat disimpulkan bahwa hukum industri itu merupakan Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.        Tujuan Hukum Industri
Ø  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Ø  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Ø  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Ø  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Ø  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Ø  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Ø  Undang-undang perindustrian

3.        Undang-Undang Perindustrian
Tercantum pada Undang-Undang No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 adalah sebagai berikut:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri adalah suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Peraturan perundang-undangan mengenai industri tercantum pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat, dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup, pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
 Dibahas pada pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Mengenai  industriyang hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup tercantum pada pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1984 dimana perusahaan industri wajib:
Ø  melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Ø  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Ø  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.s
Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Ø  Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah.

Sumber:
Ø  sitr.jatimprov.go.id/.../PP%2024-2009%20Kawasan%20Industri.pdf

Jumat, 05 April 2013

Tugas 2: mengenai Hak Kekayaan Intelektual


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)


1.        Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seeorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya tersebut (Saidin :1995). Menurut WIPO, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan padanan dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right. Tercermin dari kata “intelektual”, dapat diartikan bahwa obyek dari kekayaan intelektual tersebut adalah dari tingkat kecerdasannya, daya pikirnya, ataupun dari produk pemikiran manusia. Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi.

2.        Fungsi HAKI
Berikut adalah fungsi dari Hak kekayaan intelektual, yaitu:
Ø  mencegah dari pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin dari pemegang hak untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø  Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir hasil karyanya tersebut akan kehilangan kendali.
Ø  Dapat mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali,
Ø  Dan dapat melindungi konsumen.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang HAKI
Hak Kekayaan Intelektual mempunyai beberapa sifat diantaranya:
Ø  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Jika telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
Ø  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. Berikut adalah Undang-Undang mengenai pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:
Ø  Hak Cipta
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  Hak Paten
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Ø  Hak Merek
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Ø  Rahasia Dagang
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø  Desain Industri
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø  Perlindungan Vrietas Tanaman
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

4.        Contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia
Indonesia sepertinya jadi surga penipuan berkedok investasi. Seperti tidak pernah habisnya, kasus penipuan berkedok investasi muncul selisih berganti.
Satu kedok penipuan terungkap, penipuan yang lain dengan kemasan yang berbeda bermunculan. Dan yang lebih menakjubkan, korbannya berjimbun dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Penipuan berkedok investasi sepertinya tak pernah mati.
Lihat saja, setelah tawaran investasi di agrobisnis ataupun sistem koperasi yang lebih dulu berkembang dengan korban berjimbun mereda, kini kembali marak lagi tawaran investasi komoditas emas.
Modus operandi penipuan investasi ini sebenarnya hampir sama, yakni menawarkan imbalhasil yang tinggi, sehingga calon korbannya tergiur dan kemudian melupakan rasionalitas dalam investasi. Dana yang terkumpulpun pun sampai puluhan triliun. Sungguh dahsyat, meski sudah terulang berkali-kali terjadi, korbannya masih saja selalu banyak.
Yang teranyar, tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery. Ini setelah nasabahnya melaporkan pengurus Raihan ke polisi lantaran bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak Januari 2013. Selain itu, Raihan juga mangkir untuk membeli kembali emas dari investor.
Sejak beroperasi tahun 2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat tak kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.Belum lagi, dana yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS yang menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah setelah kabar santer mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael Ong, membawa kabur duit nasabah ke luar negeri.


Sumber:
Ø  binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf



Tugas 3: mengenai Hak Cipta


HAK CIPTA

1.        Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

2.        Fungsi Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
1.       jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2.      jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.      pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4.      jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.      jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang hak cipta adalah pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Sebelum pasal ini berlaku, diawali dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini keluar adalah upaya dari pemerintah untuk merombak system hukum yang telah ditinggalkan oleh Pemerintahan Hindia belanda.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
 melawan hukum.

4.        Contoh kasus terkait dengan masalah Hak Cipta di Indonesia
Kasus mengenai masalah Hak Cipta di Indonesia sepertinya semakin marak saja. Contohnya adalah contoh kasus seperti dibawah ini:
Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Rija, Ramdan Alamsyah pun membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramdan, semua komentar Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat. “Sampai hari ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti,” ujar Ramdan saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012) malam. “Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah menerima,” jelasnya. Ramdan pun menegaskan, Rija memutuskan keluar dari manajemen artis milik Farhat karena tak pernah menerima hak-haknya. Sampai saat ini, ia juga tak pernah menandatangani kontrak dengan pihak Farhat. “Pada prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya,” ujarnya

Sumber:
·         nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2
·         jdih.ristek.go.id/?q=system/files/berita/...2002%20hak%20cipta.pdf

Minggu, 30 Desember 2012

Legenda Si Pitung

Legenda Si Pitung


Nama Si Pitung merupakan nama yang populer dalam kehidupan masyarakat Betawi atau Jakarta. Sosok Pitung dianggap sebagai simbol pemberontakan masyarakat Betawi terhadap kesewenang-wenangan pemerintah Belanda kala menguasai tanah Betawi. Aksi Pitung yang kerap menjarah harta orang kaya untuk dibagikan kepada masyarakat miskin membuatnya dianggap sebagai Robin Hood asal Betawi. Pitung sebenarnya memiliki nama asli Salihun. Dia lahir di Rawa Belong, buah dari pernikahan Piung dan Pinah. Demi memperdalam ilmu agama, ayahnya kemudian mengirim Pitung untuk menuntut ilmu agama kepada Haji Naipin.

Bagaimana kisah hingga Pitung kemudian beraksi menjadi penjahat yang dikejar-kejar oleh pemerintah Belanda? Kisah itu bermula dari peristiwa apes yang dialami Pitung saat menjual kambing milik ayahnya ke Tanah Abang. Dalam perjalanan pulang, uangnya dicuri oleh sekelompotan penjahat yang kerap berkeliaran di Tanah Abang. Betapa terkejutnya Pitung saat tiba di rumah, uang hasil penjualan kambing telah raib. Hal ini membuat ayah Pitung marah dan meminta anaknya untuk mencari pelaku pencurian tersebut. Pitung pun kembali ke Tanah Abang dan berusaha mencari komplotan pencuri yang telah mencuri uangnya. Akhirnya Pitung menemukan komplotan pencuri tersebut dan langsung membuat perhitungan dengan mereka. Setelah melalui duel sengit, Pitung akhirnya bisa menaklukkan komplotan pencuri itu. Mereka pun mengaku kalah.

Namun melihat kemampuan Pitung, komplotan pencuri itu membujuknya untuk bergabung dalam komplotan mereka dengan Si Pitung ditunjuk sebagai pemimpin. Dimulailah petualangan Pitung bersama komplotannya. Dan sejak saat itu, dia dikenal dengan nama Pitung yang berasal dari kata Pituan Pitulung (kelompok tujuh – yang dipercaya merupakan jumlah komplotan yang dia miliki). Pitung bersama komplotannya kemudian beraksi. Tapi aksi pencurian yang dilakukan lebih banyak ditujukan kepada tuan tanah kaya. Beberapa kali mereka berhasil mencuri harta berharga dari sejumlah rumah tuan tanah kaya yang banyak berada di Betawi.

Kisah yang disampaikan dari mulut ke mulut menceritakan jika Si Pitung melakukan pencurian demi membagikannya kepada masyarakat miskin. Sehingga sosok Si Pitung kerap disamakan dengan sosok legenda asal Inggris, Robin Hood. Aksi kejahatan Pitung bersama komplotannya membuat pemerintah Belanda resah dan melakukan perburuan gencar. Di bawah pimpinan seorang perwira polisi Batavia, AW Van Hinne, perburuan dilakukan. Dan dalam waktu yang tidak cukup lama, kepolisian Belanda berhasil menangkap Pitung bersama komplotannya. Mereka selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan yang berada di wilayah Mesteer Cornelis (terletak di timur Jakarta).

Namun Pitung dan komplotannya berhasil melarikan diri. Banyak yang percaya keberhasilan Pitung melarikan diri berkat ilmu kanuragan yang dia miliki. Mereka pun kemudian melarikan diri ke hutan-hutan untuk menghilangkan jejak dari kejaran kepolisian Belanda. Kesaktian dan kecerdikan Pitung dalam melakukan aksi, membuat pemerintah Belanda harus memutar otak bagaimana menaklukkan buruan utama mereka. Mereka pun kemudian mengamankan guru Pitung, Haji Naipin dan selanjutnya menginterogasi untuk mengetahui kelemahan Si Pitung. Di tengah tekanan pemerintah Belanda, akhirnya Haji Naipin mengungkapkan kelemahan Si Pitung.

Dalam sebuah kesempatan, kepolisian Belanda berhasil menyergap Pitung di sekitar area pemakaman Tanah Abang. Kepolisian Belanda yang telah mengetahui kelemahan Si Pitung, dengan mudah berhasil melumpuhkan buruannya itu. Dikabarkan, dalam penyergapan tersebut, Si Pitung meregang nyawa tertembus peluru emas yang dipercaya merupakan rahasia kelemahannya. Selanjutnya jenazah Pitung dimakamkan di daerah Kampung Baru. Pemerintah Belanda menjaga ketat makam Pitung dan tidak memperbolehkan warga betawi untuk berziarah di makam Pitung. Hal ini demi menghindari munculnya sosok Pitung-Pitung baru yang terinsipirasi atas aksi Si Pitung.

sumber: http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/08/mengenal-lebih-dekat-sang-legenda.html

www.gunadarma.ac.id

JIKA AKU MENJADI "USTADZ"


JIKA AKU MENJADI “USTADZ”
 

Jika aku menjadi seorang “ustadz”, langkah pertama saya sebelum menjadi ustadz adalah saya akan memperbaiki diri dari kesalahan yang lalu dan mengambil hikmah yang aku dapat dari masa lalu saya . Kemudian, saya akan memperdalam ilmu agama saya dari hal yang terkecil hingga hal yang paling besar dan lebih banyak bergaul dengan para kekasih Allah.
            Setelah saya perdalam ilmu agama, saya akan mulai dari hal yang terkecil terlebih dahulu. Contohnya adalah seperti berceramah dari teman ke teman, dari masjid ke masjid, dari kampung ke kampung dan jika perlu hingga seluruh Indonesia.
            Jika saya menjadi seorang “ustadz”, yang saya cari adalah ridhonya Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Saya ingin menjadi orang bermanfaat bukan hanya untuk diri saya sendiri, namun bermanfaat bagi semua orang baik dalam kehidupan didunia maupun di akherat kelak.

www.gunadarma.ac.id

Rabu, 19 Desember 2012

tulisan ISD


“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”

Keadilan sosial 
Ø  Adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagumsejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,karena ia menyatakan bahwa “Keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat”. Dalam Republik , Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.  Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengankonsep keadilan dalam hukum. Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender jugabukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.Begitu juga untuk rakyat Indonesia.

 Keadilan
Ø  bukan berarti semua mendapatkanhal yang sama. Sesuai saja dengan tempatnya. Yang di desa dapat berbeda dengan yangdi kota. Yang kaya dapat lebih baik kalau mau bayar lebih mahal. Yang miskin, ya dapatseadanya aja juga ga apa-apa, yang penting masih dapat.

 Adil 
Ø  Juga bukan berarti memberikan sesuatu tanpa ada sesuatu dibelakangnya.Misalnya, beberapa lembaga pemberi beasiswa lebih memprioritaskan siswa dari sekolahtertentu untuk mendapatkan beasiswa, dengan harapan suatu saat nanti kalau siswa itusudah berhasil dia akan menjadi penyumbang lembaga beasiswa tersebut. Bukan tidak adil kalau siswa dari sekolah lain cuma dapat jatah sedikit.Cukup adil, kalau pembangunan hanya berlaku cepat di beberapa bagian tertentusedangkan di tempat lain seperti jalan di tempat atau malah mundur ke belakang.Kenapa? Ya karena ada kepentingan tertentu tadi, ada sesuatu di belakangnya.Lho koq bisa disebut adil? Namanya juga manusia, wajar saja dong punyakecenderungan tertentu walaupun sudah berusaha adil. Ada anak kesayangan, ada muridkesayangan, juga ada rakyat kesayangan. Dan dalam suatu negara, biasanya yang jadikesayangan adalah warga partainya.



Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø  Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan danPengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.


Sumber:

Rabu, 12 Desember 2012

tulisan ISD


Sila Pertama Ibarat Tiang Sebuah Bangunan

Sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Bangsa yang beriman dan kemudian bertaqwa akan lebih mudah mengamalkan sila sila selanjutnya seperti Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan peerwakilan guna menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ibarat sebuah bangunan sila pertama adalah sebuah tiangnya. Apabila bangsa ini memiliki keimanan yang kokoh maka akan lebih mudah baginya untuk bersikap kemanusiaan yang adil dan beradab.  Tidak ada perlakuan diskriminasi antara sesama rakyat dalam pergaulan sehari hari, semua didasarkan atas persaudaran yang karib dan akrab.
Dengan modal sila pertama dan kedua itu, persatuan Indonesia akan lebih langgeng, mengingat bahwa bangsa ini menyadari bahwa dirinya ditakdirkan dalam perbedaan.  Perbedaan agama, suku, ras dan antar golongan akan lebih mudah diterima dan dipahami serta dilaksanakan sehingga tidak akan terjadi pertentangan antar warga.  Kemudian dalam pergaulan sehari hari guna menuju kemakmuran masyarakat tidak bisa dipungkiri akan selalu ditemui berbagai perbedaan guna menuju keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.
Untuk itulah diperlukan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan.  Setiap warga apakah dia dalam kelompok atau sebagai diri pribadi dalam menuangkan ide ide cemerlangnya mungkin akan mendapat masukan dari warga lainnya.  Perbedaan itu dimusyawarahkan dengan baik dilandasi oleh sila sila pancasila yang lain.  Dengan semangat membangun, maka setiap persoalan akan dapat ditemukan titik sama guna kepentingan pembangunan bangsa.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman sistematis guna menyerap pesan pesan penting pendiri negara ini. Kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa diletakkan pada sila pertama.   Pendidikan Pancasila yang telah diberikan sejak Sekolah Dasar sampai di Perguruan Tinggi tentunya mempunyai tujuan khusus bagi anak didik sesuai dengan tahapan tingakatan pendidikan itu.  Bila di SD Pancasila cukup diartikan sebagai hapalan saja, maka tentunya ditingkat pendidikan lanjutan lainnya kompetensi yang diberikan kepada anak anak didik diharapkan sudah mengarah kepada aplikasi kehidupan dimasyarakat.
Sumber: