Jumat, 05 April 2013

Tugas 3: mengenai Hak Cipta


HAK CIPTA

1.        Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).

2.        Fungsi Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah sebagai berikut:
1.       jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2.      jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.      pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
4.      jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.
5.      jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang hak cipta adalah pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2002. Sebelum pasal ini berlaku, diawali dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini keluar adalah upaya dari pemerintah untuk merombak system hukum yang telah ditinggalkan oleh Pemerintahan Hindia belanda.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian
karena:
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan
hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara
 melawan hukum.

4.        Contoh kasus terkait dengan masalah Hak Cipta di Indonesia
Kasus mengenai masalah Hak Cipta di Indonesia sepertinya semakin marak saja. Contohnya adalah contoh kasus seperti dibawah ini:
Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Rija, Ramdan Alamsyah pun membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramdan, semua komentar Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat. “Sampai hari ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti,” ujar Ramdan saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012) malam. “Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah menerima,” jelasnya. Ramdan pun menegaskan, Rija memutuskan keluar dari manajemen artis milik Farhat karena tak pernah menerima hak-haknya. Sampai saat ini, ia juga tak pernah menandatangani kontrak dengan pihak Farhat. “Pada prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya,” ujarnya

Sumber:
·         nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2
·         jdih.ristek.go.id/?q=system/files/berita/...2002%20hak%20cipta.pdf

Minggu, 30 Desember 2012

Legenda Si Pitung

Legenda Si Pitung


Nama Si Pitung merupakan nama yang populer dalam kehidupan masyarakat Betawi atau Jakarta. Sosok Pitung dianggap sebagai simbol pemberontakan masyarakat Betawi terhadap kesewenang-wenangan pemerintah Belanda kala menguasai tanah Betawi. Aksi Pitung yang kerap menjarah harta orang kaya untuk dibagikan kepada masyarakat miskin membuatnya dianggap sebagai Robin Hood asal Betawi. Pitung sebenarnya memiliki nama asli Salihun. Dia lahir di Rawa Belong, buah dari pernikahan Piung dan Pinah. Demi memperdalam ilmu agama, ayahnya kemudian mengirim Pitung untuk menuntut ilmu agama kepada Haji Naipin.

Bagaimana kisah hingga Pitung kemudian beraksi menjadi penjahat yang dikejar-kejar oleh pemerintah Belanda? Kisah itu bermula dari peristiwa apes yang dialami Pitung saat menjual kambing milik ayahnya ke Tanah Abang. Dalam perjalanan pulang, uangnya dicuri oleh sekelompotan penjahat yang kerap berkeliaran di Tanah Abang. Betapa terkejutnya Pitung saat tiba di rumah, uang hasil penjualan kambing telah raib. Hal ini membuat ayah Pitung marah dan meminta anaknya untuk mencari pelaku pencurian tersebut. Pitung pun kembali ke Tanah Abang dan berusaha mencari komplotan pencuri yang telah mencuri uangnya. Akhirnya Pitung menemukan komplotan pencuri tersebut dan langsung membuat perhitungan dengan mereka. Setelah melalui duel sengit, Pitung akhirnya bisa menaklukkan komplotan pencuri itu. Mereka pun mengaku kalah.

Namun melihat kemampuan Pitung, komplotan pencuri itu membujuknya untuk bergabung dalam komplotan mereka dengan Si Pitung ditunjuk sebagai pemimpin. Dimulailah petualangan Pitung bersama komplotannya. Dan sejak saat itu, dia dikenal dengan nama Pitung yang berasal dari kata Pituan Pitulung (kelompok tujuh – yang dipercaya merupakan jumlah komplotan yang dia miliki). Pitung bersama komplotannya kemudian beraksi. Tapi aksi pencurian yang dilakukan lebih banyak ditujukan kepada tuan tanah kaya. Beberapa kali mereka berhasil mencuri harta berharga dari sejumlah rumah tuan tanah kaya yang banyak berada di Betawi.

Kisah yang disampaikan dari mulut ke mulut menceritakan jika Si Pitung melakukan pencurian demi membagikannya kepada masyarakat miskin. Sehingga sosok Si Pitung kerap disamakan dengan sosok legenda asal Inggris, Robin Hood. Aksi kejahatan Pitung bersama komplotannya membuat pemerintah Belanda resah dan melakukan perburuan gencar. Di bawah pimpinan seorang perwira polisi Batavia, AW Van Hinne, perburuan dilakukan. Dan dalam waktu yang tidak cukup lama, kepolisian Belanda berhasil menangkap Pitung bersama komplotannya. Mereka selanjutnya dijebloskan ke rumah tahanan yang berada di wilayah Mesteer Cornelis (terletak di timur Jakarta).

Namun Pitung dan komplotannya berhasil melarikan diri. Banyak yang percaya keberhasilan Pitung melarikan diri berkat ilmu kanuragan yang dia miliki. Mereka pun kemudian melarikan diri ke hutan-hutan untuk menghilangkan jejak dari kejaran kepolisian Belanda. Kesaktian dan kecerdikan Pitung dalam melakukan aksi, membuat pemerintah Belanda harus memutar otak bagaimana menaklukkan buruan utama mereka. Mereka pun kemudian mengamankan guru Pitung, Haji Naipin dan selanjutnya menginterogasi untuk mengetahui kelemahan Si Pitung. Di tengah tekanan pemerintah Belanda, akhirnya Haji Naipin mengungkapkan kelemahan Si Pitung.

Dalam sebuah kesempatan, kepolisian Belanda berhasil menyergap Pitung di sekitar area pemakaman Tanah Abang. Kepolisian Belanda yang telah mengetahui kelemahan Si Pitung, dengan mudah berhasil melumpuhkan buruannya itu. Dikabarkan, dalam penyergapan tersebut, Si Pitung meregang nyawa tertembus peluru emas yang dipercaya merupakan rahasia kelemahannya. Selanjutnya jenazah Pitung dimakamkan di daerah Kampung Baru. Pemerintah Belanda menjaga ketat makam Pitung dan tidak memperbolehkan warga betawi untuk berziarah di makam Pitung. Hal ini demi menghindari munculnya sosok Pitung-Pitung baru yang terinsipirasi atas aksi Si Pitung.

sumber: http://mediaberitabaru.blogspot.com/2012/08/mengenal-lebih-dekat-sang-legenda.html

www.gunadarma.ac.id

JIKA AKU MENJADI "USTADZ"


JIKA AKU MENJADI “USTADZ”
 

Jika aku menjadi seorang “ustadz”, langkah pertama saya sebelum menjadi ustadz adalah saya akan memperbaiki diri dari kesalahan yang lalu dan mengambil hikmah yang aku dapat dari masa lalu saya . Kemudian, saya akan memperdalam ilmu agama saya dari hal yang terkecil hingga hal yang paling besar dan lebih banyak bergaul dengan para kekasih Allah.
            Setelah saya perdalam ilmu agama, saya akan mulai dari hal yang terkecil terlebih dahulu. Contohnya adalah seperti berceramah dari teman ke teman, dari masjid ke masjid, dari kampung ke kampung dan jika perlu hingga seluruh Indonesia.
            Jika saya menjadi seorang “ustadz”, yang saya cari adalah ridhonya Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Saya ingin menjadi orang bermanfaat bukan hanya untuk diri saya sendiri, namun bermanfaat bagi semua orang baik dalam kehidupan didunia maupun di akherat kelak.

www.gunadarma.ac.id

Rabu, 19 Desember 2012

tulisan ISD


“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”

Keadilan sosial 
Ø  Adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagumsejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,karena ia menyatakan bahwa “Keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat”. Dalam Republik , Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.  Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengankonsep keadilan dalam hukum. Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender jugabukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.Begitu juga untuk rakyat Indonesia.

 Keadilan
Ø  bukan berarti semua mendapatkanhal yang sama. Sesuai saja dengan tempatnya. Yang di desa dapat berbeda dengan yangdi kota. Yang kaya dapat lebih baik kalau mau bayar lebih mahal. Yang miskin, ya dapatseadanya aja juga ga apa-apa, yang penting masih dapat.

 Adil 
Ø  Juga bukan berarti memberikan sesuatu tanpa ada sesuatu dibelakangnya.Misalnya, beberapa lembaga pemberi beasiswa lebih memprioritaskan siswa dari sekolahtertentu untuk mendapatkan beasiswa, dengan harapan suatu saat nanti kalau siswa itusudah berhasil dia akan menjadi penyumbang lembaga beasiswa tersebut. Bukan tidak adil kalau siswa dari sekolah lain cuma dapat jatah sedikit.Cukup adil, kalau pembangunan hanya berlaku cepat di beberapa bagian tertentusedangkan di tempat lain seperti jalan di tempat atau malah mundur ke belakang.Kenapa? Ya karena ada kepentingan tertentu tadi, ada sesuatu di belakangnya.Lho koq bisa disebut adil? Namanya juga manusia, wajar saja dong punyakecenderungan tertentu walaupun sudah berusaha adil. Ada anak kesayangan, ada muridkesayangan, juga ada rakyat kesayangan. Dan dalam suatu negara, biasanya yang jadikesayangan adalah warga partainya.



Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø  Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan danPengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.


Sumber:

Rabu, 12 Desember 2012

tulisan ISD


Sila Pertama Ibarat Tiang Sebuah Bangunan

Sila pertama Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai fondamen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Bangsa yang beriman dan kemudian bertaqwa akan lebih mudah mengamalkan sila sila selanjutnya seperti Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan peerwakilan guna menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ibarat sebuah bangunan sila pertama adalah sebuah tiangnya. Apabila bangsa ini memiliki keimanan yang kokoh maka akan lebih mudah baginya untuk bersikap kemanusiaan yang adil dan beradab.  Tidak ada perlakuan diskriminasi antara sesama rakyat dalam pergaulan sehari hari, semua didasarkan atas persaudaran yang karib dan akrab.
Dengan modal sila pertama dan kedua itu, persatuan Indonesia akan lebih langgeng, mengingat bahwa bangsa ini menyadari bahwa dirinya ditakdirkan dalam perbedaan.  Perbedaan agama, suku, ras dan antar golongan akan lebih mudah diterima dan dipahami serta dilaksanakan sehingga tidak akan terjadi pertentangan antar warga.  Kemudian dalam pergaulan sehari hari guna menuju kemakmuran masyarakat tidak bisa dipungkiri akan selalu ditemui berbagai perbedaan guna menuju keadilan sosial bagi seluruh  rakyat Indonesia.
Untuk itulah diperlukan sila ke empat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakansanaan dalam permusyawaratan perwakilan.  Setiap warga apakah dia dalam kelompok atau sebagai diri pribadi dalam menuangkan ide ide cemerlangnya mungkin akan mendapat masukan dari warga lainnya.  Perbedaan itu dimusyawarahkan dengan baik dilandasi oleh sila sila pancasila yang lain.  Dengan semangat membangun, maka setiap persoalan akan dapat ditemukan titik sama guna kepentingan pembangunan bangsa.
Oleh karena itu diperlukan pemahaman sistematis guna menyerap pesan pesan penting pendiri negara ini. Kenapa Ketuhanan Yang Maha Esa diletakkan pada sila pertama.   Pendidikan Pancasila yang telah diberikan sejak Sekolah Dasar sampai di Perguruan Tinggi tentunya mempunyai tujuan khusus bagi anak didik sesuai dengan tahapan tingakatan pendidikan itu.  Bila di SD Pancasila cukup diartikan sebagai hapalan saja, maka tentunya ditingkat pendidikan lanjutan lainnya kompetensi yang diberikan kepada anak anak didik diharapkan sudah mengarah kepada aplikasi kehidupan dimasyarakat.
Sumber:

Minggu, 28 Oktober 2012

INDOMALAY - SIA


INDONEMALAY - SIA
           
            Jika membahas tentang kedua negara ini, sepertinya dipikiran kita yang terbayang hanyalah konflik dan konflik saja. Konflik ini berawal saat kepemimpinan presiden Ir. Soekarno yang ketika Malaysia saat itu menjadi negara baru di Asia Tenggara karena diberikan oleh Inggris. Inggris membentuknya menjadi sebuah negara saat itu hanyalah untuk menjadi negara boneka untuk mengambil daerah Kalimantan sebelah utara. Hal ini membuat presiden Ir. Soekarno marah hingga akhirnya memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Malaysia saat itu.
            Coba saja kita ingat beberapa tahun terakhir negara Malaysia mengklaim bahwa blok Ambalat adalah negara milik mereka secara sepihak. Kasus ini bermula ketika perlakuan pemerintah Malaysia yang memberi konsesi kepada perusahaan minyak, Shell untuk melakukan eksplorasi di Laut Sulawesi. Malaysia mengklaim blok Ambalat yang berada di perairan Karang Unarang tersebut adalah milik Malaysia. Padahal, berdasarkan deklarasi Juanda 1957, pulau tersebut milik Indonesia. Deklarasi Juanda sendiri pada tahun 1959 telah diadopsi oleh PBB ke dalam Konvensi Hukum Laut. Dengan demikian, PBB pun mengakui kepemilikan Indonesia atas pulau itu. Sejumlah isu sensitif, khususnya yang berkaitan dengan teritorial seperti ini berpeluang besar mengganggu hubungan saudara serumpun itu. Apalagi, masyarakat Indonesia melihat perilaku Malaysia belakangan ini cenderung melecehkan Indonesia. Perlakuan pemerintah dan rakyat “Negeri Jiran” tersebut kepada para TKI kita di sana sungguh merupakan tindakan yang tidak terpuji.
            Konflik mengenai kedua negara ini seakan masih belum akan usai. Jika diibaratkan sinetron TV, konflik kedua ini masih “bersambung” dan saya yakin konflik ini akan mereda dan tidak ada konflik lagi diantara kedua negara ini suatu saat nanti. Coba saja jika kedua negara ini tidak ada lagi konflik, tidak ada kecanggungan ketika kedua warga tersebut bertemu dan saling berjabat tangan yang seakan tidak pernah ada konflik dan perseteruan yang terjadi sebelumnya. Kita doakan saja semoga negara INDONESIA dengan MALAYSIA  dapat segera berdamai dan melupakan sejarah konflik masa lalu, dan semoga kedua negara ini  selalu bersatu dan saling menyatu satu sama lainnya. Aamiin

Sumber:

Senin, 22 Oktober 2012

tulisan ISD


Banjir Di Jakarta

              Jakarta merupakan ibukota negara Indonesia yang padat penduduknya. Hampir setiap tahunnya penduduk Jakarta bertambah yang membuat Jakarta semakin ruwet saja. Berbicara tentang kota Jakarta , masih belum lepas dengan berbagai masalah didalamnya. Masalah kota Jakarta yang selama ini belum ditemukan solusi terbaiknya diantaranya adalah masalah macet dan masalah banjir.
              Banjir merupakan salah satu kendala yang dialami  berbagai macam masalah yang belum terpecahkan solusinya. Salah satu faktor yang membuat kota Jakarta menjadi banjir adalah sampah yang secara sembarangan dibuang oleh para penduduknya di sungai, sehingga sungai yang pada zaman dahulunya menjadi transportasi airnya tersebut sekarang menjadi dangkal. Berbagai macam penanggulangannya adalah dengan memberi pengarahan kepada setiap penduduk kota yang berada d bantaran sungai untuk tidak lagi membuang sampah dibantaran sungai, program pembuatan kanal timur  dan dengan mengeruk sampah yang ada didalam sungai dengan tujuan agar sungai tidak lagi dangkal karena penumpukan sampah. Namun sepertinya yang menjadi faktor utamanya adalah faktor manusianya sendiri yang masih saja “ngeyel” walaupun sudah diberitahu oleh para petugas kota Jakarta.
              Sekarang kota Jakarta sudah mempunyai pemimpin baru yaitu gubernur Joko Widodo. Para penduduk Jakarta sangat berharap sekali agar masalah banjir ini dapat segera ditanggulangi. Memang masalah banjir ini bukanlah masalah yang mudah. Perlu berbagai tahap untuk dapat menaggulangi masalah ini. Namun dengan pengalamannya menata kota Solo yang dulu pernah ia pimpin, berharap agar kota Jakarta dapat tertata dengan rapih dan berbagai masalah kota Jakarta ini satu demi satu dapat tertanggulangi.
              Saya sebagai salah satu warga kota Jakarta sangat berharap agar kota Jakarta dapat menjadi kota yang bersih, rapih, tidak macet lagi dan tidak banjir lagi. Jika kota Jakarta ini menjadi rapih dan sehat dan taidak ada lagi masalah seperti banjir dan macet, masyarakat kota Jakarta juga akan merasa aman dan juga para pendatang baru serta para turis mancanegara akan betah berlama-lama tinggal di Jakarta untuk menikmati berbagai wisata yang disajikan oleh kota Jakarta tercinta ini.