Jumat, 31 Mei 2013

tugas 4 hak merek


HAK MEREK


1.             Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Merek itu sendiri adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah-istilah merek, diantaranya yaitu merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan hak atas merek.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang karakteristiknya sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

2.        Jenis Merek
Menurut Undang-Undang Tahun 2001 terdapat hal yang mengatur tentang beberapa jenis merek. Sebagaimana yang terdapat pada pasal 1 butir 3 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Menurut Suryatin, beberapa jenis merek berdasarkan bentuk dan wujudnya diantaranya adalah :
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Menurut R.M. Suryodiningrat, merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.             Fungsi Hak Merek
Berdasarkan definisi dari merek, fungsi utama dari suatu merek adalah agar dapat membedakan manakah barang atau jasa yang satu jenis yang dihasilkan oleh suatu perusahaan lain, sehingga merek dapat dikatakan memiliki fungsi pembeda. Berikut adalah fungsi dari merek :
1.      Menjaga persaingan usaha yang sehat
2.      Melindungi konsumen
3.      Sebagai sarana dari pengusaha untuk memperluas bidang usahanya
4.      Untuk memperkenalkan barang atau nama barang
5.      Untuk memperkenalkan identitas perusahaan
6.      Sebagai sarana utuk dapat menilai kualitas suatu barang

4.             Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 pasal 5, suatu merek tidak dapat didaftarkan jika mengandung beberapa unsur, diantaranya:
1.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.        Tidak memiliki daya pembeda.
3.        Telah menjadi milik hukum, dan
4.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

5.             Analisa Contoh Kasus Hak Merek
Kasus yang mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap dengan Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD  atas dasar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar terlebih dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan merek Supermi Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan Sedaaap), selain adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut

Sumber:
Ø  nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar