HAK
MEREK
1.
Pengertian
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
atau jasa. Merek itu sendiri adalah tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka
memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen. Terdapat beberapa istilah-istilah merek, diantaranya yaitu merek
dagang, merek jasa, merek kolektif, dan hak atas merek.
Merek dagang merupakan merek
yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa merupakan merek yang digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek
kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang
karakteristiknya sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum
secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek
adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar
dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
2.
Jenis
Merek
Menurut Undang-Undang
Tahun 2001 terdapat hal yang mengatur tentang beberapa jenis merek. Sebagaimana
yang terdapat pada pasal 1 butir 3 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Menurut
Suryatin, beberapa jenis merek berdasarkan bentuk dan wujudnya diantaranya
adalah :
1.
Merek Lukisan (Bell Mark).
2.
Merek Kata (World Mark).
3.
Merek Bentuk (Form Mark).
4.
Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5.
Merek Judul (Title Mark).
Menurut
R.M. Suryodiningrat, merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1. Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2.
Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya
jarang sekali dipergunakan.
3.
Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak
sekali digunakan.
3.
Fungsi
Hak Merek
Berdasarkan
definisi dari merek, fungsi utama dari suatu merek adalah agar dapat membedakan
manakah barang atau jasa yang satu jenis yang dihasilkan oleh suatu perusahaan
lain, sehingga merek dapat dikatakan memiliki fungsi pembeda. Berikut adalah
fungsi dari merek :
1. Menjaga
persaingan usaha yang sehat
2. Melindungi
konsumen
3. Sebagai
sarana dari pengusaha untuk memperluas bidang usahanya
4. Untuk
memperkenalkan barang atau nama barang
5. Untuk
memperkenalkan identitas perusahaan
6. Sebagai
sarana utuk dapat menilai kualitas suatu barang
4.
Syarat
dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut
Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 pasal 5, suatu merek tidak dapat didaftarkan
jika mengandung beberapa unsur, diantaranya:
1.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
2.
Tidak memiliki daya pembeda.
3.
Telah menjadi milik hukum, dan
4.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
5.
Analisa
Contoh Kasus Hak Merek
Kasus
yang mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap
dengan Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi
oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang
lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk
tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD atas dasar ketentuan yang terdapat pada
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak merek yang
menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar terlebih
dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang disebabkan oleh
adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan merek Supermi
Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan Sedaaap), selain
adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara
unsur-unsur tersebut
Sumber:
Ø nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar