Jumat, 31 Mei 2013

tugas 4 hak merek


HAK MEREK


1.             Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Merek itu sendiri adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah-istilah merek, diantaranya yaitu merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan hak atas merek.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang karakteristiknya sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

2.        Jenis Merek
Menurut Undang-Undang Tahun 2001 terdapat hal yang mengatur tentang beberapa jenis merek. Sebagaimana yang terdapat pada pasal 1 butir 3 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Menurut Suryatin, beberapa jenis merek berdasarkan bentuk dan wujudnya diantaranya adalah :
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Menurut R.M. Suryodiningrat, merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.             Fungsi Hak Merek
Berdasarkan definisi dari merek, fungsi utama dari suatu merek adalah agar dapat membedakan manakah barang atau jasa yang satu jenis yang dihasilkan oleh suatu perusahaan lain, sehingga merek dapat dikatakan memiliki fungsi pembeda. Berikut adalah fungsi dari merek :
1.      Menjaga persaingan usaha yang sehat
2.      Melindungi konsumen
3.      Sebagai sarana dari pengusaha untuk memperluas bidang usahanya
4.      Untuk memperkenalkan barang atau nama barang
5.      Untuk memperkenalkan identitas perusahaan
6.      Sebagai sarana utuk dapat menilai kualitas suatu barang

4.             Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 pasal 5, suatu merek tidak dapat didaftarkan jika mengandung beberapa unsur, diantaranya:
1.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.        Tidak memiliki daya pembeda.
3.        Telah menjadi milik hukum, dan
4.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

5.             Analisa Contoh Kasus Hak Merek
Kasus yang mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap dengan Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD  atas dasar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar terlebih dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan merek Supermi Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan Sedaaap), selain adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut

Sumber:
Ø  nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf

Minggu, 28 April 2013

tugas 5 hukum industri


CONTOH KASUS HAK PATEN


1.        KASUS PERTAMA
    “Pengadilan Larang HTC Gunakan Paten Sewaan Untuk Tuntut Apple”

Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss Patents, HTC tampaknya telah membayarkan sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya untuk menyerang balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan, maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam pengadilan.
       Konsekuensinya jelas: perusahaan persewaan hak paten tersebut akan kehilangan aset hak paten mereka, karena ide dasar tentang hak paten adalah si pemilik hak paten memiliki hak eksklusif atas paten tersebut, dan properti intelektual memang menitikberatkan pada eksklusifitas. Kepemilikan bersama mungkin bisa berfungsi pada beberapa hal seperti cloud computing, namun hal tersebut sama sekali tidak berlaku untuk masalah hak paten.

2.        KASUS KEDUA

“Nokia Rela Jual Aset Hak Paten Mereka, Asal...”


CFO (chief financial officer) Timo Ihamuotila menyatakan bahwa Nokia siap untuk menjual aset hak paten mereka, selama tawaran yang masuk memang sesuai dengan harga yang Nokia harapkan.
“Kami akan menjual hak paten kami pada harga yang tepat,” kata Ihamuotila pada sebuah ajang konferensi yang membahas tentang performa mereka di kuartal ke-2 tahun 2012 ini. Ihamuotila juga yakin bahwa Nokia masih akan mampu untuk tetap kompetitif sekalipun terpaksa menjual sebagian aset hak paten mereka.
Saat ini, perusahaan teknologi asal Finlandia tersebut memiliki katalog hak paten sebanyak 30.000 buah dan juga inovasi dengan hak paten yang telah terdaftar secara resmi sebanyak 10.000 buah. Tim riset dan pengembangan mereka telah rutin menghasilkan rata-rata 1.000 macam inovasi yang layak didaftarkan hak patennya setiap tahun. Hal ini sangat ironis karena tim ini adalah salah satu tim yang akan menjadi korban pertama dari rencana pemotongan jumlah karyawan sebagai bagian dari agenda strukturisasi Nokia.
Lebih aneh lagi, Nokia sampai saat ini merupakan perusahaan pemilik hak paten dengan tingkat agresifitas paling minim, namun hal tersebut kemungkinan besar akan segera berubah karena produsen ponsel raksasa di periode 2000-an ini sangat membutuhkan tambahan dana segar, dalam jumlah yang sangat banyak.
Apple kabarnya sempat menjadi salah satu korban pertama dari Nokia dan telah menyetujui untuk membayarkan uang sebesar $600 juta untuk masalah royalti dari hak paten milik Nokia.

Sumber:

Minggu, 07 April 2013

Tugas 1: Perkembangan Hukum Industri


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

1.        Pengertiam Hukum Industri
Berikut adalah pengertian hukum, menurut para ahli, seperti:
Ø  Plato
Menurut Plato, hukum merupakan Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakan.
Ø  Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum merupakan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrech juga menyimpulkan kenapa hukum harus ditaati, diantaranya:
1.      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.      Karena masyarakat menghendakinya.
4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan industri itu sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Dari beberapa pengertian diatas mengenai humum dan industri, dapat disimpulkan bahwa hukum industri itu merupakan Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.        Tujuan Hukum Industri
Ø  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Ø  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Ø  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Ø  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Ø  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Ø  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Ø  Undang-undang perindustrian

3.        Undang-Undang Perindustrian
Tercantum pada Undang-Undang No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 adalah sebagai berikut:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri adalah suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Peraturan perundang-undangan mengenai industri tercantum pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat, dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup, pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
 Dibahas pada pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Mengenai  industriyang hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup tercantum pada pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1984 dimana perusahaan industri wajib:
Ø  melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Ø  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Ø  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.s
Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Ø  Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah.

Sumber:
Ø  sitr.jatimprov.go.id/.../PP%2024-2009%20Kawasan%20Industri.pdf

Jumat, 05 April 2013

Tugas 2: mengenai Hak Kekayaan Intelektual


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)


1.        Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seeorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya tersebut (Saidin :1995). Menurut WIPO, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan padanan dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right. Tercermin dari kata “intelektual”, dapat diartikan bahwa obyek dari kekayaan intelektual tersebut adalah dari tingkat kecerdasannya, daya pikirnya, ataupun dari produk pemikiran manusia. Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi.

2.        Fungsi HAKI
Berikut adalah fungsi dari Hak kekayaan intelektual, yaitu:
Ø  mencegah dari pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin dari pemegang hak untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø  Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir hasil karyanya tersebut akan kehilangan kendali.
Ø  Dapat mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali,
Ø  Dan dapat melindungi konsumen.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang HAKI
Hak Kekayaan Intelektual mempunyai beberapa sifat diantaranya:
Ø  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Jika telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
Ø  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. Berikut adalah Undang-Undang mengenai pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:
Ø  Hak Cipta
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  Hak Paten
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Ø  Hak Merek
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Ø  Rahasia Dagang
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø  Desain Industri
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø  Perlindungan Vrietas Tanaman
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

4.        Contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia
Indonesia sepertinya jadi surga penipuan berkedok investasi. Seperti tidak pernah habisnya, kasus penipuan berkedok investasi muncul selisih berganti.
Satu kedok penipuan terungkap, penipuan yang lain dengan kemasan yang berbeda bermunculan. Dan yang lebih menakjubkan, korbannya berjimbun dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Penipuan berkedok investasi sepertinya tak pernah mati.
Lihat saja, setelah tawaran investasi di agrobisnis ataupun sistem koperasi yang lebih dulu berkembang dengan korban berjimbun mereda, kini kembali marak lagi tawaran investasi komoditas emas.
Modus operandi penipuan investasi ini sebenarnya hampir sama, yakni menawarkan imbalhasil yang tinggi, sehingga calon korbannya tergiur dan kemudian melupakan rasionalitas dalam investasi. Dana yang terkumpulpun pun sampai puluhan triliun. Sungguh dahsyat, meski sudah terulang berkali-kali terjadi, korbannya masih saja selalu banyak.
Yang teranyar, tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery. Ini setelah nasabahnya melaporkan pengurus Raihan ke polisi lantaran bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak Januari 2013. Selain itu, Raihan juga mangkir untuk membeli kembali emas dari investor.
Sejak beroperasi tahun 2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat tak kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.Belum lagi, dana yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS yang menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah setelah kabar santer mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael Ong, membawa kabur duit nasabah ke luar negeri.


Sumber:
Ø  binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf