Minggu, 07 April 2013

Tugas 1: Perkembangan Hukum Industri


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

1.        Pengertiam Hukum Industri
Berikut adalah pengertian hukum, menurut para ahli, seperti:
Ø  Plato
Menurut Plato, hukum merupakan Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakan.
Ø  Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum merupakan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrech juga menyimpulkan kenapa hukum harus ditaati, diantaranya:
1.      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.      Karena masyarakat menghendakinya.
4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan industri itu sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Dari beberapa pengertian diatas mengenai humum dan industri, dapat disimpulkan bahwa hukum industri itu merupakan Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.        Tujuan Hukum Industri
Ø  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Ø  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Ø  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Ø  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Ø  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Ø  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Ø  Undang-undang perindustrian

3.        Undang-Undang Perindustrian
Tercantum pada Undang-Undang No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 adalah sebagai berikut:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri adalah suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Peraturan perundang-undangan mengenai industri tercantum pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat, dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup, pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
 Dibahas pada pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Mengenai  industriyang hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup tercantum pada pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1984 dimana perusahaan industri wajib:
Ø  melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Ø  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Ø  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.s
Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Ø  Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah.

Sumber:
Ø  sitr.jatimprov.go.id/.../PP%2024-2009%20Kawasan%20Industri.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar