Perkembangan Hukum Industri di
Indonesia
1.
Pengertiam
Hukum Industri
Berikut
adalah pengertian hukum, menurut para ahli, seperti:
Ø Plato
Menurut Plato, hukum merupakan Merupakan peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakan.
Ø Aristoteles
Menurut
Aristoteles, hukum merupakan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar
mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk
mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan
hukuman terhadap pelanggar.
Ø Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrech juga menyimpulkan kenapa hukum
harus ditaati, diantaranya:
1. Karena orang merasakan
peraturan dirasakan sebagai hukum.
2. Karena orang harus
menerimanya supaya ada rasa tentram.
3. Karena masyarakat
menghendakinya.
4. Karena adanya paksaan
(sanksi) sosial.
Sedangkan industri itu sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa. Dari beberapa pengertian diatas
mengenai humum dan industri, dapat disimpulkan bahwa hukum industri itu
merupakan Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah
perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara
perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima
jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
2.
Tujuan Hukum Industri
Ø Hukum sebagai sarana
pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang
lain
Ø Hukum industri dalam
sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Ø Hukum industri dalam
sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri
dalam perspektif global dan lokal
Ø Hukum alih teknologi,
desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Ø Masalah tanggungjawab
dalam sistem hukum industri
Ø Pergeseran hudaya hukum
dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos
birokrasi
Ø Undang-undang
perindustrian
3.
Undang-Undang
Perindustrian
Tercantum pada
Undang-Undang No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984
adalah sebagai berikut:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan
kegiatan industri, dimana industri adalah suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Peraturan perundang-undangan mengenai industri tercantum pada pasal
2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri,
dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
Ø Demokrasi ekonomi, dimana
sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan
sampai memonopoli suatu produk.
Ø
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar
masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
Ø
Manfaat, dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang
dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø
Kelestarian lingkungan hidup, pada prinsipnya landasan ini
mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus
berwatak demokrasi ekonomi
Dibahas pada pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
Ø
Meningkatkan kemakmuran rakyat
Ø
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan
dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula
menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga
peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø
Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat
memperluas lapangan kerja.
Ø
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai
penunjang pembangunan daerah
Ø Dengan semakin meningkatnya
pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan
terwujud.
Mengenai industriyang hubunganya dengan sumber daya
alam dan lingkungan hidup tercantum pada pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun
1984 dimana perusahaan industri wajib:
Ø melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
Ø Pemerintah wajib membuat
suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Ø Kewajiban ini dikecualikan
bagi para industri kecil.s
Ø Penyerahan kewenangan dan
urusan tentang industri
Ø Penyerahan kewenangan
tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh
peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi
kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara
instansi pemerintah.
Sumber:
Ø
sitr.jatimprov.go.id/.../PP%2024-2009%20Kawasan%20Industri.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar