HAK CIPTA
1.
Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, hak cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).
2.
Fungsi Hak Cipta
Berdasarkan pasal 2 undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang
Hak cipta , hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak
cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut undang-undang yang
berlaku.
Sementara itu, berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11
undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan
pencipta adalah sebagai berikut:
1. jika suatu ciptaan terdiri
atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin sareta mengawasi
penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang
dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak
mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu.
2. jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan
dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3. pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
4. jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak.
5. jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari
padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
3.
Sifat dan Penggunaan
Undang-Undang Hak Cipta
Perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia tentang hak cipta adalah pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2002.
Sebelum pasal ini berlaku, diawali dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982. Undang-undang ini keluar adalah upaya dari
pemerintah untuk merombak system hukum yang telah ditinggalkan oleh
Pemerintahan Hindia belanda.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak
cipta, dijelaskan pada rumusan
pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu
sebagai berikut.
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay
out), karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat,
seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya
sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang
orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk
kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 3
(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian
karena:
Pewarisan;
Hibah;
Wasiat;
Perjanjian tertulis; atau
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah
Penciptanya meninggal
dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta
tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan
hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang
setelah Penciptanya
meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan
Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara
melawan hukum.
4.
Contoh
kasus terkait dengan masalah Hak Cipta di Indonesia
Kasus mengenai masalah Hak Cipta di Indonesia sepertinya
semakin marak saja. Contohnya adalah contoh kasus seperti dibawah ini:
Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan
pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija
sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Rija, Ramdan Alamsyah pun
membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramdan, semua komentar
Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat. “Sampai hari ini belum pernah
menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa
main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti,” ujar Ramdan
saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012)
malam. “Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh
Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah
menerima,” jelasnya. Ramdan pun menegaskan, Rija memutuskan keluar dari
manajemen artis milik Farhat karena tak pernah menerima hak-haknya. Sampai saat
ini, ia juga tak pernah menandatangani kontrak dengan pihak Farhat. “Pada
prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan
yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada
tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya,” ujarnya
Sumber:
·
nina_mr.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.2
·
jdih.ristek.go.id/?q=system/files/berita/...2002%20hak%20cipta.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar