HAK
ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)
1.
Pengertian
HAKI
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan
kepada seeorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya tersebut (Saidin
:1995). Menurut WIPO, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan padanan dari
bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right. Tercermin dari kata
“intelektual”, dapat diartikan bahwa obyek dari kekayaan intelektual tersebut
adalah dari tingkat kecerdasannya, daya pikirnya, ataupun dari produk pemikiran
manusia. Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta
dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain
industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi.
2.
Fungsi
HAKI
Berikut adalah fungsi dari Hak
kekayaan intelektual, yaitu:
Ø mencegah
dari pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin dari pemegang
hak untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø Memberikan
kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa
khawatir hasil karyanya tersebut akan kehilangan kendali.
Ø Dapat
mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali,
Ø Dan
dapat melindungi konsumen.
3.
Sifat
dan Penggunaan Undang-Undang HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual mempunyai beberapa sifat diantaranya:
Ø Mempunyai
Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Jika telah habis masa
perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi
ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi,
misalnya hak merek.
Ø Bersifat
Eksklusif dan Mutlak
HKI
yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan
terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang
dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan
melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan
ataupun menggunakannya.
Secara
umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan
Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain
tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. Berikut adalah
Undang-Undang mengenai pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:
Ø Hak
Cipta
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø Hak
Paten
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Ø Hak
Merek
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Ø Rahasia
Dagang
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø Desain
Industri
UU
No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu
Ø Perlindungan
Vrietas Tanaman
UU
No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
4.
Contoh
kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia
Indonesia sepertinya
jadi surga penipuan berkedok investasi. Seperti tidak pernah habisnya, kasus
penipuan berkedok investasi muncul selisih berganti.
Satu kedok penipuan
terungkap, penipuan yang lain dengan kemasan yang berbeda bermunculan. Dan yang
lebih menakjubkan, korbannya berjimbun dengan nilai mencapai puluhan triliun
rupiah. Penipuan berkedok investasi sepertinya tak pernah mati.
Lihat saja, setelah
tawaran investasi di agrobisnis ataupun sistem koperasi yang lebih dulu
berkembang dengan korban berjimbun mereda, kini kembali marak lagi tawaran
investasi komoditas emas.
Modus operandi
penipuan investasi ini sebenarnya hampir sama, yakni menawarkan imbalhasil yang
tinggi, sehingga calon korbannya tergiur dan kemudian melupakan rasionalitas
dalam investasi. Dana yang terkumpulpun pun sampai puluhan triliun. Sungguh
dahsyat, meski sudah terulang berkali-kali terjadi, korbannya masih saja selalu
banyak.
Yang teranyar,
tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery. Ini setelah nasabahnya melaporkan
pengurus Raihan ke polisi lantaran bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak
Januari 2013. Selain itu, Raihan juga mangkir untuk membeli kembali emas dari
investor.
Sejak beroperasi
tahun 2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat
tak kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.Belum lagi, dana
yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS yang
menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah setelah kabar santer
mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael Ong, membawa kabur
duit nasabah ke luar negeri.
Sumber:
Ø binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar