Jumat, 05 April 2013

Tugas 2: mengenai Hak Kekayaan Intelektual


HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(HAKI)


1.        Pengertian HAKI
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan kepada seeorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya tersebut (Saidin :1995). Menurut WIPO, Hak Atas Kekayaan Intelektual merupakan padanan dari bahasa Inggris yaitu Intellectual Property Right. Tercermin dari kata “intelektual”, dapat diartikan bahwa obyek dari kekayaan intelektual tersebut adalah dari tingkat kecerdasannya, daya pikirnya, ataupun dari produk pemikiran manusia. Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi.

2.        Fungsi HAKI
Berikut adalah fungsi dari Hak kekayaan intelektual, yaitu:
Ø  mencegah dari pihak ketiga untuk mengeksploitasi hasil karya tanpa seizin dari pemegang hak untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Ø  Memberikan kesempatan pada pemegang hak untuk menyebarluaskan hasil karyanya tanpa khawatir hasil karyanya tersebut akan kehilangan kendali.
Ø  Dapat mendorong kreativitas dan inovasi berikut pemasaran yang terkendali,
Ø  Dan dapat melindungi konsumen.

3.        Sifat dan Penggunaan Undang-Undang HAKI
Hak Kekayaan Intelektual mempunyai beberapa sifat diantaranya:
Ø  Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Jika telah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
Ø  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat
dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Secara umum, HAKI dapat terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak kekayaan Indutri meliputi, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. Berikut adalah Undang-Undang mengenai pengaturan Hak Kekayaan Intelektual, diantaranya:
Ø  Hak Cipta
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Ø  Hak Paten
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
Ø  Hak Merek
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
Ø  Rahasia Dagang
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Ø  Desain Industri
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
Ø  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ø  Perlindungan Vrietas Tanaman
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman

4.        Contoh kasus yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia
Indonesia sepertinya jadi surga penipuan berkedok investasi. Seperti tidak pernah habisnya, kasus penipuan berkedok investasi muncul selisih berganti.
Satu kedok penipuan terungkap, penipuan yang lain dengan kemasan yang berbeda bermunculan. Dan yang lebih menakjubkan, korbannya berjimbun dengan nilai mencapai puluhan triliun rupiah. Penipuan berkedok investasi sepertinya tak pernah mati.
Lihat saja, setelah tawaran investasi di agrobisnis ataupun sistem koperasi yang lebih dulu berkembang dengan korban berjimbun mereda, kini kembali marak lagi tawaran investasi komoditas emas.
Modus operandi penipuan investasi ini sebenarnya hampir sama, yakni menawarkan imbalhasil yang tinggi, sehingga calon korbannya tergiur dan kemudian melupakan rasionalitas dalam investasi. Dana yang terkumpulpun pun sampai puluhan triliun. Sungguh dahsyat, meski sudah terulang berkali-kali terjadi, korbannya masih saja selalu banyak.
Yang teranyar, tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery. Ini setelah nasabahnya melaporkan pengurus Raihan ke polisi lantaran bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak Januari 2013. Selain itu, Raihan juga mangkir untuk membeli kembali emas dari investor.
Sejak beroperasi tahun 2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat tak kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.Belum lagi, dana yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS yang menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah setelah kabar santer mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael Ong, membawa kabur duit nasabah ke luar negeri.


Sumber:
Ø  binchoutan.files.wordpress.com/2008/02/hki-all-about-ipr.pdf



Tidak ada komentar:

Posting Komentar