Selasa, 31 Maret 2015

ASAS-ASAS ILMU LINGKUNGAN

Nama : WAHYU ADI PURNOMO
NPM  : 38411454
Kelas  : 4ID01

Asas-asas Ilmu Lingkungan
           Ilmu lingkungan yang sudah berkembang dan banyak mengeluarkan hasil, model dan teori yang semakin meningkat jumlahnya harus didasari oleh asas yang kokoh dan kuat. Berikut ini adalah asas-asas ilmu lingkungan yang akan dijelaskan lebih detail.
a.      Asas 1
        Semua energi yang memasuki sebuah organisme hidup populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari suatu bentuk ke bentuk yang lain, tetapi tidak dapat hilang, diciptakan dan dihancurkan.
Asas ini menerangkan bahwa energi dapt diubah-ubah, dan semua energi yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan, sehingga sistem kehidupan dapat dianggap sebagai pengubah energi.

b.      Asas 2
        Tak ada sistem pengubahan energi yang betul-betul efisien
Asas ini sama dengan hukum termodinamika kedua yang banyak dipakai dan berlaku dalm fisika. Energi tak pernah hilang dari alam raya, tetapi energi tersebut akan terus diubah ke dalam bentuk yang kurang bermanfaat. Misalnya hewan mengambil energi dalam bentuk makanan yang padat dan bermanfaat, tetapi panas yang keluar dari tubuh hewan karena lari, terbang atau berenang terbuang tanpa guna. Oleh karena itu pemakaina energi yang sebaik-baiknya oleh jasad hidup merupakan suatu hal yang sangat penting.

c.      Asas 3
      Materi energi, ruang, waktu dan keanekaragaman, semuanya termasuk kategori sumber alam.
Perubahan energi oleh sistem biologi berlangsung pada kecepatan yang sebanding dengan adanya materi dan energi di alam lingkungannya. Tetapi apakah ruang juga dapat digolongkan sebagai sumber alam ? Kalau ruang begitu sempit bagi suatu populasi yang tinggi kepadatannya, ada kemungkinan terjadinya gangguan terhadap proses pembiakan. Tetapi, sebalinya ruang yang terlalu luas berakibat jarak antara individu dalam sebuah populasi menjadi terlalu jauh. Ruang juga dapat memisahkan jasad hidup dari sumber bahan makanan yang dibutuhkannya, yang jauh dekatnya menentukan perkembangan populasi jasad hidup itu. Oleh karena itu, pengaruh ruang secara asas adalah beranalogi dengan materi dan energi sebagai sumber alam.
Waktu sebagai sumber alam juga tidak merupakan besaran yang berdiri sendiri. Misalnya seekor singa sering harus menahan lapar yang cukup lama dalam melakukan pengintaian, sebelum berhasil menerkam mangsanya. Jadi, itu semua bergantung pada adanya cukup waktu dan energi untuk menempuh jarak antara tempat semula dan tempat tujuan.
Keanekaragaman disebut juga sumber alam. Semakin beranekaragam jenis makanan suatu spesies makin berkurang bahanya bagi spesies itu menghadapi perubahan lingkungan uang dapat memusnahkan sumber makanannya. Sebaliknya, suatu spesies yang hanya memakan satu jenis makanan akan mudah terancam bahay kelaparan, meskipun makanannya musnah oleh sebab yang terjadi pada lingkungannya.

d.        Asas 4   
     Untuk semua kategori sumber alam, kalau pengadaannya sudh mencapai optimum, pengaruhunit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini tak akan ada pengaruh yang menguntungkan lagi.
     Untuk semua kategori sumber alam (kecuali keanekaragaman dan waktu) kenaikan pengadaannya yang melampaui batas maksimum, bahkan akan berpengaruh merusak karenakeracunan ini adalah asas penjenuhan. Untuk banyak gejala sering berlaku kemungkinan penghancuran yang disebabkan oleh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum.
     Dalam asas diatas tekandung arti, bahwa pengadaan sumber alam mempunyai batas optimum yang berarti pula batas maksimum, maupun batas minimum pengadaan sumber alam akan mengurangi daya kegiatan sistem biologi. Karena poengadaan sumber alam bagi suatu populasi, maka naik turunnya jumlah individu populasi itu bergantung pula kepada pengadaan sumber alam itu pada suatu jumlah tertentu.

e.       Asas 5
        Ada dua jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaaan seterusnya, dan yang tak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.
   Contoh: suatu jenis hewan sedang mencari berbagai sumber bahan makanan, kemudian diketahui suatu jenis makanan tiba-tiba menjadi sangat banyak jumlah di alam, maka hewan tersebut akan memusatkan perhatiannya kepada penggunaan jenis makanan tersebut. Jadi, kenaikan pengadaan sumber alam (makanan) merangsang kenaikan pendayagunaannya.

f.         Asas 6
    Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya cenderung berhasil mengalahkan saingannya.
Umumnya, suatu spesies atau komunitas yang dapat bertahan dalam suatu keadaan lingkungan tertentu, ialah yang dalam keseimbangan alam secara keseluruhan  mempunyai daya pembiakan yang lebih tinggi daripada spesies atau komunitas yang ingin mencoba menguasai lingkungan tersebut. Kalau kemudian keadaan lingkungan berubah, maka spesies lain yang lebih adaptif daripada spesies yang sudah ada sebelumnya, yang akan dapt bertahan.

g.       Asas 7
        Kemantapan  keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
Ialah adanya keteraturan yang pasti pada pola faktor lingkungan dalam periode yang relatif lama.  Lingkungan yang stabil secara fisik merupaka sebuah lingkunga yang terdiri atas banyak spesies. Dari yang umum hingga yang jarang dijumpai. Keadaan iklim yang stabil sepanjang waktu yang lama sekali tidak saja akan melhirkan keanekaragaman spesies yang tinggi, tetapi juga akan menimbulkan kenekaragaman pola penyebaran kesatuan populasi.

h.      Asas 8
       Sebuah habitat dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson, bergantung kepada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Kelompok taksonomi tertentu dari suatu jasad hidup ditandai oleh keadaan lingkungannya yang khas (niche), tiap spesies mempunyai niche tertentu. Spesies dapat hidup berdampingan dengan spesies lain tanpa persaiangan, karena masing-masing mempunyai keperluan dan fungsi yang berbeda di alam.
Pada asas ini menyatakan bahwa setiap spesies mempunyai nicia tertentu, sehingga spesies-spesies tersebut dapat berdampingan satu sama lain tanpa berkompetisi, karena satu sama lain mempunyai kepentingan  dan fungsi yang berbeda di alam. Tetapi apabila ada kelompok taksonomi yang terdiri atas spesies dengan cara makan serupa, dan toleran terhadap lingkungan yang bermacam-macam serta luas, maka jelas bahwa lingkungan tersebut hanya akan ditempati oleh spesies yang keanekaragamannya kecil.

i.        Asas 9
         Keanekaragaman komunitas sebanding dengan biomassa dibagi produktivitas.
T = K x (B/P) ;  D ≈ T
T = waktu rata-rata penggunaan energi
K = koefisien tetapan
B = biomassa
P = produktivitas
D = keanekaragaman
Asas ini mengandung arti, bahwa efisiensi penggunaan aliran energidalam sistem biologi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas organisasi sistem biologi dalam suatu komunitas. Pada asas ini menurut Morowitz (1968) bahwa adanya hubungan antara biomassa, aliran energi dan keanekaragaman dalam suatu sistem biologi.

j.        Asas 10
        Pada lingkungan yang stabil perbandingan antara biomasa dengan produktivitas (B/P) dalam perjalanan waktu naik mencapai sebuah asimtot.
Sistem biologi menjalani evolusi yang Mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, dan memungkinkan berkembangnya keaneka-ragaman.
Dalam asas ini dapat disimpulkan bahwa sistem biologi mengalami evolusi yang mengarah kepada peningkatan efisiensi penggunaan energi dalam lingkungan fisik yang stabil, yang memungkinkan berkembangnya keanekaragaman. Dengan kata lain kalau kemungkinan produktivitas maksimum sudah ditetapkan oleh energi matahari yang masuk kedalam ekosistem, sedangkan keanekaragaman dan biomassa masih dapat meningkat dalam perjalanan waktu, maka jumlah energi yang tersedia dalam sistem biologi itu dapat digunakan untuk menyokong biomassa yang lebih besar. Apabila asas ini benar, maka dapat diharapkan bahwa dalam komunitas yang sudah berkembang lanjut pada proses suksesi, rasio biomassa produktivitas akan lebih tinggi bila dibandingkan dengan komunitas yang masih muda. Pada kenyataan di alam memang demikian, sebab spesies bertambah, dan ditemukan pula tumbuhan berkayu sehingga diperoleh stratifikasi.
Implikasi dari asas ini bahwa sebuah komunitas dapat dibuat tetap muda  buatan lahan pertanian dengan jalan mengambil daun-daunannya untuk makanan hewan.

k.       Asas 11
       Sistem yang sudah mantap (dewasa) akan mengekploitasi yang belum mantap (belum dewasa).
Ekosistem, populasi atau tingkat makanan yang sudah dewasa memindahkan energi,  biomasa, dan keanekaragaman dari tingkat organisasi yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi, dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks. (Dari subsistem yang rendah keanekara-gamannya subsistem yang tinggi keanekaragamannya).
Arti dari asas ini adalah  pada ekosistem, populasi  yang sudah dewasa memindahkan energi, biomassa, dan keanekaragaman tingkat organisasi ke arah yang belum dewasa. Dengan kata lain, energi, materi dan keanekaragaman mengalir melalui suatu kisaran yang menuju ke arah organisasi yang lebih kompleks, atau dari subsistem yang lebih rendah keanekaragamannya ke subsistem yang lebih tinggi keanekaragamannya

l.        Asas 12
      Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung pada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
Populasi dalam ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi dalam ekosistem yang sudah mantap. Populasi dalam lingkungan dengan kemantapan fisiko kimia yang cukup lama, tak perlu berevolusi untuk meningkatkan kemampuannya beradaptasi dengan keadaan yang tidak stabil.
Asas ini merupakan kelanjutan dari asas 6 dan 7. Apabila pemilihan (seleksi) berlaku, tetapi keanekaragaman terus meningkat di lingkungan yang sudah stabil, maka dalam perjalanan waktu dapat diharapkan adanya perbaikan terus-menerus dalam sifat adaptasi terhadap lingkungan. Jadi, dalam ekosistem yang sudah mantap dalam habitat (lingkungan ) yang sudah stabil, sifat responsive terhadap fluktuasi faktor alam yang tak terduga ternyata tidak diperlukan. Yang berkembang justru adaptasi peka dari perilaku dan biokimia lingkungan sosial dan biologi dalam habitat itu. Evolusi pada lingkungan yang sukar ditebak perubahan faktor alamnya cenderung memelihara daya plastis anggota populasi. Sedangkan evolusi pada lingkungan yang mantap, beranekaragam secara biologi cenderung menggunakan kompleksitas itu untuk bereaksi terhadap kemungkinan beraneka-macam perubahan.
Implikasi dari asas ini bahwa sesungguhnya tidak ada sebuah strategi evolusi yang terbaik dan mandiri, semua tergantung pada kondisi lingkungan fisik. Kesimpulannya bahwa populasi pada ekosistem yang belum mantap, kurang bereaksi terhadap perubahan lingkungan fisikokimia dibandingkan dengan populasi  pada ekosistem yang sudah mantap.

m.      Asas 13
      Lingkungan yang secara fisik mantap memungkinkan terjadinya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap, yang kemudian dapat menggalakkan kemantapan populasi lebih jauh lagi.
Asas ini merupakan penjabaran dari asas 7, 9 dan 12. Pada komunitas yang mantap, jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat, sehingga apabila terjadi suatu goncangan pada salah satu jalur, maka jalur yang lain akan mengambil alih, dengan demikian komunitas masih tetap terjaga kemantapannya. Apabila kemantapan lingkungan fisik merupakan suatu syarat bagi keanekaragaman biologi, maka kemantapan faktor fisik itu akan mendukung kemantapan populasi dalam ekosistem yang mantap dan komunitas yang mantap mempunyai umpan-balik yang sangat kompleks. Disini ada hubungan antara kemantapan ekosistem dengan efisiensi penggunaan energi.
                
n.         Asas 14
     Derajat pola keteraturan naik-turunnya populasi tergantung pada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang  nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Asas ini merupakan kebalikan dari asas ke 13, tidak adanya keanekaragaman yang tinggi pada rantai makanan dalam ekosistem yang belum mantap, menimbulkan derajat ketidakstabilan populasi yang tinggi.
Ciri-Ciri Lingkungan/ Komunitas yang Mantap:
• Jumlah jalur energi yang masuk melalui ekosistem meningkat (banyak)
• Lingkungan fisik mantap (mudah“diramal”)
• Sistem control umpan balik (feedback) komunitas sangat kompleks
• Efisiensi penggunaan energi
• Tingkat keanekaragaman tinggi

Sumber:
Santoso, Budi,  1999, “Ilmu Lingkungan Industri”, Universitas Gunadarma, Jakarta.
Soeriatmadja,RE. 1981 . “Ilmu Lingkungan”. Bandung: ITB


Rabu, 11 Maret 2015

EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN


Nama : WAHYU ADI PURNOMO
NPM  : 38411454
Kelas  : 4ID01

EKOLOGI DAN ILMU LINGKUNGAN


Ekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme-organisme hidup dengan lingkungannya. Berasal dari kata Yunani oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”). Sangat diperhatikan dengan hubungan energi dan menemukannya kembali kepada matahari kita yang merupakan sumber energi yang digunakan dalam fotosintesis
Habitat (berasal dari kata dalam bahasa Latin yang berarti menempati) adalah tempat suatu spesies tinggal dan berkembang. Pada dasarnya, habitat adalah lingkungan paling tidak lingkungan fisiknya—di sekeliling populasi suatu spesies yang mempengaruhi dan dimanfaatkan oleh spesies tersebut. Menurut Clements dan Shelford (1939), habitat adalah lingkungan fisik yang ada di sekitar suatu spesies, atau populasi spesies, atau kelompok spesies, atau komunitas.
Dalam ilmu ekologi, bila pada suatu tempat yang sama hidup berbagai kelompok spesies (mereka berbagi habitat yang sama) maka habitat tersebut disebut sebagai biotop. Bioma adalah sekelompok tumbuhan dan hewan yang tinggal di suatu habitat pada suatu lokasi geografis tertentu.
Pembagian Ekologi Menurut Habitatnya:
Ekologi perairan tawar
Ekologi laut
Ekologi darat
Menurut garis Taxonomi:
Ekologi tumbuhan
Ekologi vertebrata
Ekologi serangga
Ekologi jasad renik

ORGANISASI KEHIDUPAN:
BIOSFIR
ECOSISTEM
COMMUNITY
POPULATION
ORGANISME

Ekologi adalah dasar pokok ilmu lingkungan.
Inti permasalahan lingkungan hidup pada hakekatnya adalah ekologi yakni hubungan makluk hidup, khususnya manusia dengan lingkunganya.  Komponen- komponen tersebut berada pada suatu tempat dan berinteraksi membentuk suatu kesatuan yang teratur. Misalnya, pada suatu ekosistem akuarium, ekosistem ini terdiri dari ikan, tumbuhan air, plankton yang terapung di air sebagai komponen biotik, sedangkan yang termasuk komponen abiotik adalah air, pasir, batu, mineral dan oksigen yang terlarut dalam air.

ILMU LINGKUNGAN
Ilmu lingkungan adalah ekologi yang menerapkan berbagai azas dan konsepnya kepada masalah yang lebih luas,yang menyangkut pula hubungan manusia dengan lingkungannya. Ilmu Lingkungan adalah ekologi terapan. Ilmu lingkungan ini mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik anatara jasad hidup (termasuk manusia) dengan dengan lingkungannya.
Ilmu lingkungan (environmental science atau envirology) adalah ilmu yang mempelajari tentang lingkungan hidup. Ilmu Lingkungan adalah suatu studi yang sistematis mengenai lingkungan hidup dan kedudukan manusia yang pantas di dalamnya. Perbedaan utama ilmu lingkungan dan ekologi adalah dengan adanya misi untuk mencari pengetahuan yang arif, tepat (valid), baru, dan menyeluruh tentang alam sekitar, dan dampak perlakuan manusia terhadap alam. Misi tersebut adalah untuk menimbulkan kesadaran, penghargaan, tanggung jawab, dan keberpihakan terhadap manusia dan lingkungan hidup secara menyeluruh.
Ilmu lingkungan merupakan perpaduan konsep dan asas berbagai ilmu (terutama ekologi, ilmu lainnya: biologi, biokimia, hidrologi, oceanografi, meteorologi, ilmu tanah, geografi, demografi, ekonomi dan sebagainya), yang bertujuan untuk mempelajari dan memecahkan masalah yang menyangkut hubungan antara mahluk hidup dengan lingkungannya. Ilmu lingkungan merupakan penjabaran atau terapan dari ekologi.
Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya.
Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan. Namun demikian sebaliknya apabila suatu asas sudah diuji berkali-kali dan hasilnya terus dapat dipertahankan, maka asas ini dapat berubah statusnya menjadi hukum. Begitu pula apabila asas yang mentah dan masih berupa dugaan ilmiah seorang peneliti, biasa disebut hipotesis Hipotesis ini dapat menjadi asas apabila diuji secara terus menerus sehingga memperoleh kesimpulan adanya kebenaran yang dapat diterapkan secara umum. Untuk mendapatkan asas baru dengan cara pengujian hipotesis ini disebut cara induksi dan kebanyakan dipergunakan dalam bidang-bidang biologi, kimia dan fisika.  Disini  metode pengumpulan data melalui beberapa percobaaan yang relatif terbatas untuk membuat kesimpulan yang menyeluruh. Sebaliknya cara lain yaitu dengan cara deduksi dengan menggunakan kesimpulan umum untuk menerangkan kejadian yang spesifik. Asas baru juga dapat diperoleh dengan cara simulasi komputer dan penggunaan model matematika untuk mendapatkan semacam tiruan keadaan di alam (mimik). Cara lain juga dapat diperoleh dengan metode perbandingan misalnya dengan membandingkan antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Cara-cara untuk mendapatkan asas tersebut dapat dikombinasikan satu dengan yang lainnya.
Asas di dalam suatu ilmu yang sudah berkembang digunakan sebagai landasan yang kokoh dan kuat untuk mendapatkan hasil, teori dan model seperti pada ilmu lingkungan. Untuk menyajikan asas  dasar ini dilakukan dengan mengemukakan kerangka teorinya terlebih dahulu, kemudian setelah dipahami pola dan organisasi pemikirannya baru dikemukakan fakta-fakta yang mendukung dan didukung, sehingga asas-asas disini sebenarnya merupakan satu kesatuan yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain (sesuai dengan urutan logikanya).

Sumber:
Sipardi, I, 2003, Lingkungan Hidup dan Kelestariannya, Cet. II, Alumni, Jakarta.
Soeriaatmadja, R.E., 1989, Ilmu Lingkungan, Edisi ke-IV, ITB, Bandung.
Suripin, 2002, Pelestarian Sumber Daya tanah dan Air, ANDI, Yogyakarta.
Tandjung, S.D., 1999, Pengantar Ilmu Lingkungan, Laboratorium Ekologi, Fakultas Biologi, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.












Jumat, 31 Mei 2013

tugas 4 hak merek


HAK MEREK


1.             Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan atau jasa. Merek itu sendiri adalah tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen. Terdapat beberapa istilah-istilah merek, diantaranya yaitu merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan hak atas merek.
Merek dagang merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif merupakan merek yang digunakan pada barang atau jasa yang karakteristiknya sama dan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

2.        Jenis Merek
Menurut Undang-Undang Tahun 2001 terdapat hal yang mengatur tentang beberapa jenis merek. Sebagaimana yang terdapat pada pasal 1 butir 3 dan 3 adalah merek dagang dan merek jasa. Menurut Suryatin, beberapa jenis merek berdasarkan bentuk dan wujudnya diantaranya adalah :
1. Merek Lukisan (Bell Mark).
2. Merek Kata (World Mark).
3. Merek Bentuk (Form Mark).
4. Merek Bunyi-bunyian (Klank Mark).
5. Merek Judul (Title Mark).
Menurut R.M. Suryodiningrat, merek terdiri dari tiga jenis, yaitu:
1.  Merek kata yang terdiri dari kata-kata saja.
2. Merek lukisan adalah merek yang terdiri dari lukisan saja yang tidak pernah, setidaktidaknya jarang sekali dipergunakan.
3.  Merek kombinasi kata dan lukisan, banyak sekali digunakan.
3.             Fungsi Hak Merek
Berdasarkan definisi dari merek, fungsi utama dari suatu merek adalah agar dapat membedakan manakah barang atau jasa yang satu jenis yang dihasilkan oleh suatu perusahaan lain, sehingga merek dapat dikatakan memiliki fungsi pembeda. Berikut adalah fungsi dari merek :
1.      Menjaga persaingan usaha yang sehat
2.      Melindungi konsumen
3.      Sebagai sarana dari pengusaha untuk memperluas bidang usahanya
4.      Untuk memperkenalkan barang atau nama barang
5.      Untuk memperkenalkan identitas perusahaan
6.      Sebagai sarana utuk dapat menilai kualitas suatu barang

4.             Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran Merek
Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 pasal 5, suatu merek tidak dapat didaftarkan jika mengandung beberapa unsur, diantaranya:
1.        Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
2.        Tidak memiliki daya pembeda.
3.        Telah menjadi milik hukum, dan
4.        Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

5.             Analisa Contoh Kasus Hak Merek
Kasus yang mengenai hak merek contohnya saja adalah kasus antara produk Mie Sedaap dengan Produk Supermi Sedaaap. Produk Mie Sedaap adalah yang pertama yang dibawahi oleh PT. WINGSFOOD. PT. WINGSFOOD merupakan produk dengan merk Mie Sedaap yang lebih dahulu muncul. Produk Supermie Sedaaap adalah merk yang kedua atau merk tiruan yang diproduksi oleh PT INDOFOOD.
PT. WINGSFOOD menuntut PT. INDOFOOD  atas dasar ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 pasal 6 Ayat 1 tentang hak merek yang menyebutkan bahwa pendaftaran harus ditolak jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek pihak lai yang telah terdaftar terlebih dahulu. Persamaan pokoknya dalam hal ini adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara merek Mie Sedaap dengan merek Supermi Sedaaap, yaitu persamaan bunyi dalam ucapan (Sedaap dengan Sedaaap), selain adanya kesamaan dalam cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur tersebut

Sumber:
Ø  nurjannah.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30824/Hak+Merek.pdf

Minggu, 28 April 2013

tugas 5 hukum industri


CONTOH KASUS HAK PATEN


1.        KASUS PERTAMA
    “Pengadilan Larang HTC Gunakan Paten Sewaan Untuk Tuntut Apple”

Salah seorang hakim ITC telah memutuskan bahwa HTC tidak memiliki hak untuk menuntut balik Apple karena mereka menggunakan hak paten yang dimiliki oleh perusahaan lain. Menurut penjelasan di blog Foss Patents, HTC tampaknya telah membayarkan sejumlah uang kepada Google untuk menyewa beberapa macam hak paten yang mereka butuhkan dalam usahanya untuk menyerang balik serangan hukum Apple.
Menurut Per Florian Mueller dari Foss Patents, model bisnis ‘rent-a-patent’ sudah sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan lain, termasuk perusahaan kolektor paten Open Invention Network yang menggunakannya sebagai taktik untuk menuntut perusahaan-perusahaan besar sekelas Microsoft.
Bila keputusan hakim ITC ini berlaku permanen, atau paling tidak bisa dijadikan acuan untuk kasus-kasus lain, maka perusahaan yang menggantungkan usahanya dari bisnis persewaan hak paten harus segera merevisi model bisnis mereka. Bila perusahaan tersebut telah mentransfer segala elemen-elemen penting di dalam hak paten yang dibutuhkan, maka rekanan bisnis mereka akan memiliki dasar yang kuat untuk menggunakan hak paten tersebut dalam pengadilan.
       Konsekuensinya jelas: perusahaan persewaan hak paten tersebut akan kehilangan aset hak paten mereka, karena ide dasar tentang hak paten adalah si pemilik hak paten memiliki hak eksklusif atas paten tersebut, dan properti intelektual memang menitikberatkan pada eksklusifitas. Kepemilikan bersama mungkin bisa berfungsi pada beberapa hal seperti cloud computing, namun hal tersebut sama sekali tidak berlaku untuk masalah hak paten.

2.        KASUS KEDUA

“Nokia Rela Jual Aset Hak Paten Mereka, Asal...”


CFO (chief financial officer) Timo Ihamuotila menyatakan bahwa Nokia siap untuk menjual aset hak paten mereka, selama tawaran yang masuk memang sesuai dengan harga yang Nokia harapkan.
“Kami akan menjual hak paten kami pada harga yang tepat,” kata Ihamuotila pada sebuah ajang konferensi yang membahas tentang performa mereka di kuartal ke-2 tahun 2012 ini. Ihamuotila juga yakin bahwa Nokia masih akan mampu untuk tetap kompetitif sekalipun terpaksa menjual sebagian aset hak paten mereka.
Saat ini, perusahaan teknologi asal Finlandia tersebut memiliki katalog hak paten sebanyak 30.000 buah dan juga inovasi dengan hak paten yang telah terdaftar secara resmi sebanyak 10.000 buah. Tim riset dan pengembangan mereka telah rutin menghasilkan rata-rata 1.000 macam inovasi yang layak didaftarkan hak patennya setiap tahun. Hal ini sangat ironis karena tim ini adalah salah satu tim yang akan menjadi korban pertama dari rencana pemotongan jumlah karyawan sebagai bagian dari agenda strukturisasi Nokia.
Lebih aneh lagi, Nokia sampai saat ini merupakan perusahaan pemilik hak paten dengan tingkat agresifitas paling minim, namun hal tersebut kemungkinan besar akan segera berubah karena produsen ponsel raksasa di periode 2000-an ini sangat membutuhkan tambahan dana segar, dalam jumlah yang sangat banyak.
Apple kabarnya sempat menjadi salah satu korban pertama dari Nokia dan telah menyetujui untuk membayarkan uang sebesar $600 juta untuk masalah royalti dari hak paten milik Nokia.

Sumber:

Minggu, 07 April 2013

Tugas 1: Perkembangan Hukum Industri


Perkembangan Hukum Industri di Indonesia

1.        Pengertiam Hukum Industri
Berikut adalah pengertian hukum, menurut para ahli, seperti:
Ø  Plato
Menurut Plato, hukum merupakan Merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakan.
Ø  Aristoteles
Menurut Aristoteles, hukum merupakan Sesuatu yang sangat berbeda daripada sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Ø  Utrecht
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Utrech juga menyimpulkan kenapa hukum harus ditaati, diantaranya:
1.      Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.      Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.      Karena masyarakat menghendakinya.
4.      Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan industri itu sendiri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa. Dari beberapa pengertian diatas mengenai humum dan industri, dapat disimpulkan bahwa hukum industri itu merupakan Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.

2.        Tujuan Hukum Industri
Ø  Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Ø  Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
Ø  Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Ø  Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
Ø  Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Ø  Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Ø  Undang-undang perindustrian

3.        Undang-Undang Perindustrian
Tercantum pada Undang-Undang No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984 adalah sebagai berikut:
Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri, dimana industri adalah suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Peraturan perundang-undangan mengenai industri tercantum pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
Ø  Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Ø  Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Ø  Manfaat, dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Ø  Kelestarian lingkungan hidup, pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Ø  Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
 Dibahas pada pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
Ø  Meningkatkan kemakmuran rakyat
Ø  Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Ø  Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
Ø  Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
Ø  Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Ø  Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
Ø  Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap provinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Mengenai  industriyang hubunganya dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup tercantum pada pasal 21 Undang-undang No. 5 tahun 1984 dimana perusahaan industri wajib:
Ø  melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Ø  Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Ø  Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.s
Ø  Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Ø  Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah.

Sumber:
Ø  sitr.jatimprov.go.id/.../PP%2024-2009%20Kawasan%20Industri.pdf