“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH
RAKYAT INDONESIA”
Keadilan sosial
Ø Adalah
sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagumsejak Plato membantah
filsuf muda, Thrasymachus,karena ia menyatakan bahwa “Keadilan adalah apa pun yang
ditentukan oleh si terkuat”. Dalam Republik , Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat
sifat baik:kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan. Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial
dengankonsep keadilan dalam hukum. Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan.
Kesetaraan jender jugabukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama
tinggi. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada
tempatnya.Begitu juga untuk rakyat Indonesia.
Keadilan
Ø bukan
berarti semua mendapatkanhal yang sama. Sesuai saja dengan tempatnya. Yang di
desa dapat berbeda dengan yangdi kota. Yang kaya dapat lebih baik kalau mau
bayar lebih mahal. Yang miskin, ya dapatseadanya aja juga ga apa-apa, yang
penting masih dapat.
Adil
Ø Juga
bukan berarti memberikan sesuatu tanpa ada sesuatu dibelakangnya.Misalnya,
beberapa lembaga pemberi beasiswa lebih memprioritaskan siswa dari
sekolahtertentu untuk mendapatkan beasiswa, dengan harapan suatu saat nanti
kalau siswa itusudah berhasil dia akan menjadi penyumbang lembaga beasiswa
tersebut. Bukan tidak adil kalau siswa dari sekolah lain cuma dapat jatah
sedikit.Cukup adil, kalau pembangunan hanya berlaku cepat di beberapa bagian
tertentusedangkan di tempat lain seperti jalan di tempat atau malah mundur ke
belakang.Kenapa? Ya karena ada kepentingan tertentu tadi, ada sesuatu di
belakangnya.Lho koq bisa disebut adil? Namanya juga manusia, wajar saja dong
punyakecenderungan tertentu walaupun sudah berusaha adil. Ada anak kesayangan,
ada muridkesayangan, juga ada rakyat kesayangan. Dan dalam suatu negara,
biasanya yang jadikesayangan adalah warga partainya.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø Keadilan
sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. 45 butir pengamalan
Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan danPengamalan
Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar