Rabu, 19 Desember 2012

tulisan ISD


“KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”

Keadilan sosial 
Ø  Adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf terkagum-kagumsejak Plato membantah filsuf muda, Thrasymachus,karena ia menyatakan bahwa Keadilan adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat”. Dalam Republik , Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada empat sifat baik:kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan keadilan.  Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengankonsep keadilan dalam hukum. Konsep keadilan menurut saya, bukan kesamarataan. Kesetaraan jender jugabukan berarti wanita duduk sama rendah berdiri sama tinggi. Keadilan adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.Begitu juga untuk rakyat Indonesia.

 Keadilan
Ø  bukan berarti semua mendapatkanhal yang sama. Sesuai saja dengan tempatnya. Yang di desa dapat berbeda dengan yangdi kota. Yang kaya dapat lebih baik kalau mau bayar lebih mahal. Yang miskin, ya dapatseadanya aja juga ga apa-apa, yang penting masih dapat.

 Adil 
Ø  Juga bukan berarti memberikan sesuatu tanpa ada sesuatu dibelakangnya.Misalnya, beberapa lembaga pemberi beasiswa lebih memprioritaskan siswa dari sekolahtertentu untuk mendapatkan beasiswa, dengan harapan suatu saat nanti kalau siswa itusudah berhasil dia akan menjadi penyumbang lembaga beasiswa tersebut. Bukan tidak adil kalau siswa dari sekolah lain cuma dapat jatah sedikit.Cukup adil, kalau pembangunan hanya berlaku cepat di beberapa bagian tertentusedangkan di tempat lain seperti jalan di tempat atau malah mundur ke belakang.Kenapa? Ya karena ada kepentingan tertentu tadi, ada sesuatu di belakangnya.Lho koq bisa disebut adil? Namanya juga manusia, wajar saja dong punyakecenderungan tertentu walaupun sudah berusaha adil. Ada anak kesayangan, ada muridkesayangan, juga ada rakyat kesayangan. Dan dalam suatu negara, biasanya yang jadikesayangan adalah warga partainya.



Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ø  Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila. 45 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan danPengamalan Pancasila) pada Tap MPR No. II/MPR/1978.


Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar